Paspor merupakan dokumen perjalanan resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia, termasuk anak-anak, apabila akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Proses pembuatan paspor anak memiliki persyaratan yang berbeda dengan paspor dewasa karena harus melibatkan orang tua atau wali.
1 KTP Elektronik kedua orang tua
2 Kartu Keluarga
3 Akta Lahir
4 Buku Nikah
5 Paspor orang tua
6 Sertakan dokumen asli dan foto copy
Unduh aplikasi M-Paspor melalui App Store atau Google Play Store. Buat akun, pilih layanan permohonan paspor anak, isi data diri, unggah dokumen persyaratan, lalu pilih Kantor Imigrasi, tanggal, dan jam kedatangan.
Datang sesuai jadwal yang telah dipilih dengan membawa seluruh dokumen asli. Anak wajib hadir karena akan dilakukan pengambilan foto biometrik dan proses verifikasi identitas.
Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen. Jika terdapat kekurangan, pemohon akan diminta melengkapinya terlebih dahulu.
Anak akan difoto untuk paspor. Orang tua atau wali akan mengikuti wawancara singkat mengenai identitas anak dan tujuan pembuatan paspor. Sidik jari diambil sesuai ketentuan usia dan prosedur yang berlaku.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, lakukan pembayaran sesuai kode billing yang diberikan. Biaya paspor biasa non-elektronik 48 halaman sebesar Rp350.000, sedangkan paspor elektronik (e-paspor) sebesar Rp650.000.
Paspor dapat diambil sesuai jadwal yang diinformasikan oleh Kantor Imigrasi atau dikirim melalui layanan pengiriman apabila tersedia.
Mengurus paspor anak kini semakin mudah dengan adanya aplikasi M-Paspor yang memungkinkan pendaftaran secara online. Dengan melengkapi seluruh persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku, proses pembuatan paspor dapat berjalan lebih cepat dan lancar. Sebelum mengajukan permohonan, selalu periksa informasi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi karena persyaratan maupun prosedur dapat berubah sewaktu-waktu.